Penggiat
Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di
daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan,
mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan
melakukan pencatatan data kebudayaan.
Kesempatan ini terbuka bagi putra putri terbaik daerah lulusan S1 dari semua jurusan. Keseluruhan proses tahapan dan seleksi lowongan pekerjaan ini tidak dipungut biaya apapun.
Tahap penerimaan berkas dan pengumuman lowongan kerja ini hingga 20 April 2017. Berikut informasi lowongan kerja lebih lanjut seperti dinukil dalam laman liputan6.com :
Persyaratan:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017);
7. Memiliki smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara pendaftaran:
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id.
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu:
Tahap I:
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Ijazah Terakhir;
e. Transkrip Nilai;
f. Pas Foto terbaru (ukuran 4×6);
g. Surat Pernyataan Keabsahan Data.
Tahap II:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017;
4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan). Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
Kesempatan ini terbuka bagi putra putri terbaik daerah lulusan S1 dari semua jurusan. Keseluruhan proses tahapan dan seleksi lowongan pekerjaan ini tidak dipungut biaya apapun.
Tahap penerimaan berkas dan pengumuman lowongan kerja ini hingga 20 April 2017. Berikut informasi lowongan kerja lebih lanjut seperti dinukil dalam laman liputan6.com :
Persyaratan:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017);
7. Memiliki smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan
14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tata cara pendaftaran:
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id.
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu:
Tahap I:
a. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d. Ijazah Terakhir;
e. Transkrip Nilai;
f. Pas Foto terbaru (ukuran 4×6);
g. Surat Pernyataan Keabsahan Data.
Tahap II:
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba;
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan;
3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017;
4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id.
Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan). Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar